Sosialisasi Juklak Kegiatan Lingkup BSIP Penerapan
Sigi, Sulteng - BSIP Penerapan telah merancang kegiatan pendampingan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian dan menyusun Pedum UPBS sebagai salah satu quick win BSIP. Untuk itu guna mensosialisasikan hasil kegaitan, maka Kamis (20 Juli 2023) bertempat di ruang Agriculture Operation Room (AoR) BPSIP Sulawesi Tengah, Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, SPi., MSi.) bersama para penanggungjawab kegiatan TA 2023 menghadiri kegiatan secara oonline. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPSIP (Ir. Yusuf, MSi.) bertujuan untuk mensosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Lingkup BPSIP kepada semua penanggungjawab kegiatan, Juklak tersebut terdiri atas Juklak Penerapan Standar Instrumen Pertanian (SIP) yang disampaikan oleh Ai Laila, SE., MSi, Juklak Diseminasi SIP oleh Ume Humaedah, SP., MSi., Juklak Pedoman Unit Pengelola Benih terStandar (UPBS) oleh Ir. Sabilal Fahri. Hasil paparan mendapatkan banyak masukan, antara lain terkait dengan tata laksana UPBS yang telah diatur dalam Permentan No 58/2007, serta mengacu kepada SNI 9001:2015. (Rs)
Jayalah Pertanian Indonesia.